Analisa saya
diinspirasi oleh salah satu berita terkini di mana disebutkan bahwa Nahdhatul
Ulama akan menerbitkan sertifikat “Halal yang jujur”. Langkah ini mungkin saja
disebabkan bahwa NU merasa MUI telah berlaku tidak jujur atau alasan apalah
yang kita hanya bisa menduga-duga saja.
Seperti kita
ketahui bahwa selama ini hanya MUI saja yang diberikan hak oleh pemerintah
untuk menerbitkan sertifikat “Halal”. Di negara sekuler seperti Indonesia,
pemerintah tidak boleh berpihak hanya kepada satu agama dan mengabaikan hak
agama lain. Jadi cara-cara pemerintah yang hanya mendukung pada salah satu
lembaga agama saja sangat bertentangan dengan prinsip negara Sekuler.
Menurut
saya, setiap lembaga agama berhak menerbitkan sertifikat “Halal” versi agama
mereka sendiri-sendiri. Sertifikat “Halal” tidak boleh hanya dimonopoli oleh
MUI, karena kalau dibiarkan maka hal ini mengakibatkan terjadinya persaingan
yang tidak sehat. Misalnya karena merasa tidak ada pesaingnya, MUI akan
menetapkan harga sertifikat seenak hati mereka – akibatnya harga menjadi
terdongkrak tanpa kendali.
Sebaliknya dengan
diperbolehkannya setiap lembaga yang berkepentingan untuk menerbitkan
sertifikat “Halal” versi setiap agama atau organisasinya, maka akan terbentuklah
persaingan yang sehat. Dengan persaingan antara lembaga tersebut maka
diharapkan harga sertifikat “Halal” akan menjadi lebih kompetitif sehingga bisa
dijangkau oleh segala lapisan masyarakat. Dengan alasan-alasan ini, maka saya
pribadi mendukung langkah Nahdatul Ulama untuk menerbitkan sertifikat “Halal
yang jujur” versi NU.
Seperti saya
sebutkan di atas, kebebasan bagi setiap agama untuk mencantumkan sertifikat
halal di kemasan makanan tidak boleh didominasi oleh MUI saja, tetapi juga semua
lembaga agama lainnya, termasuk agama Hindu misalnya. Contohnya makanan kaleng yang
mengandung Babi, orang Hindu berhak untuk mencantumkan label "Halal" di
produk tersebut. Sebaliknya, kalo ada makanan yang justru mengandung daging sapi
maka di makanan tersebut harus dicantumkan label "Haram" bagi umat
Hindu. Orang Hindu juga berhak menjalankan syariat agama Hindu dengan baik dan
benar.
Jadi adalah
sangat tidak tidak adil jika hanya MUI saja yang diizinkan pemerintah untuk mengeluarkan
sertifikat "Halal", NU juga berhak dan harus kita dukung.