Thursday 2 February 2012

Setiap agama berhak menciptakan Label Halal versi masing-masing


Analisa saya diinspirasi oleh salah satu berita terkini di mana disebutkan bahwa Nahdhatul Ulama akan menerbitkan sertifikat “Halal yang jujur”. Langkah ini mungkin saja disebabkan bahwa NU merasa MUI telah berlaku tidak jujur atau alasan apalah yang kita hanya bisa menduga-duga saja.
Seperti kita ketahui bahwa selama ini hanya MUI saja yang diberikan hak oleh pemerintah untuk menerbitkan sertifikat “Halal”. Di negara sekuler seperti Indonesia, pemerintah tidak boleh berpihak hanya kepada satu agama dan mengabaikan hak agama lain. Jadi cara-cara pemerintah yang hanya mendukung pada salah satu lembaga agama saja sangat bertentangan dengan prinsip negara Sekuler.
Menurut saya, setiap lembaga agama berhak menerbitkan sertifikat “Halal” versi agama mereka sendiri-sendiri. Sertifikat “Halal” tidak boleh hanya dimonopoli oleh MUI, karena kalau dibiarkan maka hal ini mengakibatkan terjadinya persaingan yang tidak sehat. Misalnya karena merasa tidak ada pesaingnya, MUI akan menetapkan harga sertifikat seenak hati mereka – akibatnya harga menjadi terdongkrak tanpa kendali.
Sebaliknya dengan diperbolehkannya setiap lembaga yang berkepentingan untuk menerbitkan sertifikat “Halal” versi setiap agama atau organisasinya, maka akan terbentuklah persaingan yang sehat. Dengan persaingan antara lembaga tersebut maka diharapkan harga sertifikat “Halal” akan menjadi lebih kompetitif sehingga bisa dijangkau oleh segala lapisan masyarakat. Dengan alasan-alasan ini, maka saya pribadi mendukung langkah Nahdatul Ulama untuk menerbitkan sertifikat “Halal yang jujur” versi NU.
Seperti saya sebutkan di atas, kebebasan bagi setiap agama untuk mencantumkan sertifikat halal di kemasan makanan tidak boleh didominasi oleh MUI saja, tetapi juga semua lembaga agama lainnya, termasuk agama Hindu misalnya. Contohnya makanan kaleng yang mengandung Babi, orang Hindu berhak untuk mencantumkan label "Halal" di produk tersebut. Sebaliknya, kalo ada makanan yang justru mengandung daging sapi maka di makanan tersebut harus dicantumkan label "Haram" bagi umat Hindu. Orang Hindu juga berhak menjalankan syariat agama Hindu dengan baik dan benar.
Jadi adalah sangat tidak tidak adil jika hanya MUI saja yang diizinkan pemerintah untuk mengeluarkan sertifikat "Halal", NU juga berhak dan harus kita dukung.